SELAMAT DATANG
DI LAYANAN DIGITAL
Kantor Urusan Agama Sukomoro
Kabupaten Nganjuk
Berita Terkini
Pagi Penuh Khidmat di Desa Bagorwetan, Ikrar Wakaf Dua Petak Tanah untuk Ibadah Dipimpin PPAIW
Sukomoro, Nganjuk – Kepala KUA Sukomoro selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), Moh. Syamsul Fu’ad, S.H.I., membimbing langsung...
Baca
Awali Pekan dengan Doa, Pegawai KUA Sukomoro Rutin Gelar Istighosah Setiap Senin Pagi
Sukomoro, Nganjuk – Mengawali aktivitas kerja di awal pekan, seluruh pegawai Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sukomoro melaksanakan kegiatan...
Baca
Evaluasi Rutin Jadi Momentum Penguatan Kinerja dan Layanan KUA Sukomoro
Sukomoro, Nganjuk – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sukomoro melaksanakan evaluasi rutin pegawai yang dipimpin langsung oleh Kepala KUA...
Baca
Sinergi Layanan Keagamaan dan Keamanan, KUA dan Polsek Sukomoro Perkuat Koordinasi
Sukomoro, Nganjuk – Dalam upaya memperkuat sinergi lintas sektoral, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sukomoro melakukan koordinasi dengan Polsek...
BacaLayanan Digital KUA Sukomoro Nganjuk
Panduan lengkap untuk layanan Kantor Urusan Agama
Nikah
Daftar online atau ajukan rekomendasi nikah.
Kalender Jadwal Nikah
Pantau slot jadwal tersedia & rencanakan tanggal terbaik.
E-Blangko
Generate blangko nikah otomatis untuk persiapan berkas.
Pilihan Doa
Kumpulan doa sehari-hari untuk berbagai kebutuhan Anda.
SIRANI (Cek Register Akta Nikah)
Fitur ini dibatasi, hanya internal KUA Sukomoro yang diberikan akses.
Kalkulator Zakat
Hitung kewajiban zakat untuk berbagai jenis harta.
Data Tanah Wakaf
Akses data sertifikat wakaf terverifikasi untuk publik.
Masjid Terdekat
Temukan masjid sekitar beserta detail lokasi & info.
Arah Kiblat
Temukan arah kiblat akurat berbasis lokasi perangkat Anda.
Al-Qur'an
Baca Al-Qur'an digital dengan terjemahan dan tafsir.
Pilih Layanan Nikah
Silakan pilih salah satu layanan di bawah ini.
Prosedur Layanan dan Panduan Informasi KUA Sukomoro Nganjuk
- Akses Simkah: Buka situs resmi Simkah Kemenag di https://simkah4.kemenag.go.id.
- Daftar atau Masuk: Jika belum punya akun, buat akun Simkah dengan memasukkan email dan membuat password, lalu verifikasi melalui kode OTP yang dikirimkan ke email. Jika sudah punya akun, masuk dengan email dan password terdaftar.
- Pilih Menu Daftar Nikah: Setelah masuk ke dashboard, pilih menu "Daftar Nikah".
- Pilih Lokasi dan Waktu: Tentukan lokasi (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan) dan waktu pelaksanaan akad nikah (tanggal dan jam).
- Isi Data Calon Pengantin: Masukkan data diri lengkap calon pengantin pria dan wanita, termasuk data orang tua dan wali nikah.
- Masukkan Kontak: Masukkan nomor telepon dan alamat email yang bisa dihubungi.
- Unggah Foto: Unggah foto calon pengantin.
- Cetak Bukti: Setelah semua data terisi dan dokumen terunggah, cetak bukti pendaftaran nikah.
- Mengurus Berkas Administrasi: Mengurus berkas administrasi nikah yang diperlukan.
- Verifikasi di KUA: Data yang telah didaftarkan akan diverifikasi oleh petugas KUA.
- Ikuti Bimbingan Perkawinan: Mengikuti sesi bimbingan perkawinan yang diwajibkan.
- Ikuti Rafa' atau Pemeriksaan Nikah: Mengikuti proses pemeriksaan kelengkapan nikah.
- Pelaksanaan Akad Nikah: Setelah verifikasi selesai, akad nikah bisa dilaksanakan sesuai dengan waktu dan tempat yang telah disepakati.
- Surat pengantar nikah dari kelurahan/desa (Model N1).
- Permohonan Kehendak Nikah (Model N2).
- Persetujuan Calon Suami dan Calon Istri (Model N4).
- Fotokopi akta kelahiran.
- Fotokopi KTP calon pengantin.
- Fotokopi Buku Nikah Orang tua bagi Calon Pengantin Perempuan.
- Fotokopi KK calon pengantin.
- Pas foto 2x3 sebanyak 3 lembar dengan latar belakang biru.
- Surat rekomendasi nikah dari KUA asal (jika akad nikah dilakukan di luar wilayah domisili).
- Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan resmi.
- Izin tertulis orang tua/wali (untuk calon pengantin di bawah usia 21 tahun)/ (Model N5).
- Surat dispensasi kawin dari pengadilan agama (jika usia di bawah ketentuan).
- Surat izin dari atasan (bagi anggota TNI/POLRI).
- Penetapan izin poligami dari pengadilan agama (jika poligami).
- Akta cerai (jika duda/janda cerai).
- Akta kematian pasangan (jika duda/janda ditinggal mati).
Wali nikah adalah pihak yang memiliki wewenang untuk menikahkan seorang perempuan dalam islam. Keberadaan wali nikah sangat penting untuk memastikan keabsahan suatu pernikahan secara syariat. Tanpa wali, pernikahan bisa dianggap tidak sah menurut hukum Islam. Dalam hukum Islam, terdapat 2 macam wali nikah yang berlaku: wali nasab dan wali hakim.
A. WALI NASAB
Berikut Urutan Wali Nasab:
- Bapak kandung
- Kakek, yaitu bapak dari bapak
- Buyut, yaitu bapak dari kakek
- Saudara laki-laki sebapak dan seibu
- Saudara laki-laki sebapak
- Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak dan seibu
- Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak
- Paman, yaitu saudara laki-laki bapak sebapak dan seibu
- Paman sebapak, yaitu saudara laki-laki bapak sebapak
- Anak paman sebapak dan seibu
- Anak paman sebapak
- Cucu paman sebapak dan seibu
- Cucu paman sebapak
- Paman bapak sebapak dan seibu
- Paman bapak sebapak
- Anak paman bapak sebapak dan seibu
- Anak paman bapak sebapak
B. WALI HAKIM
Sebab-Sebab Wali Hakim:
- Wali nasab tidak ada
- Walinya adlal (Wali yang enggan menikahkan)
- Walinya tidak diketahui keberadaannya
- Walinya tidak dapat dihadirkan/ditemui karena dipenjarakan
- Wali nasab tidak ada yang beragama islam
- Walinya dalam keadaan berihram
- Wali yang menikahi wanita tersebut
Rekomendasi Nikah diperlukan bagi calon pengantin yang akan melaksanakan akad nikah di luar wilayah domisili (alamat KTP). Ajukan rekomendasi di KUA sesuai domisili Anda dengan membawa berkas berikut:
- Surat Pengantar Perkawinan dari Kepala Desa/Lurah tempat tinggal calon pengantin (Model N1).
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Akta Kelahiran masing-masing calon pengantin.
- Pas foto berwarna latar belakang biru ukuran 3×4 cm sebanyak 2 (dua) lembar.
Untuk melegalisir fotokopi buku nikah Anda, harap siapkan berkas berikut:
- Fotokopi buku nikah/buku pencatatan perkawinan dan yang asli
Proses rujuk dapat dilakukan dengan melengkapi dokumen berikut:
- Surat pengantar rujuk dari Kepala Desa/Lurah tempat tinggal calon pengantin
- Permohonan kehendak rujuk dari pemohon rujuk
- Surat persetujuan suami-istri
- Akta cerai/thalak asli dari Pengadilan Agama dan masih dalam masa iddah
- Foto kopi (KK) dan (KTP) @ 1 lembar
Pencatatan pengesahan nikah (itsbat) dilakukan setelah adanya putusan dari Pengadilan Agama.
Syarat Pencatatan
- Amar putusan dari Pengadilan Agama atau
- Bila dalam amar putusan Pengadilan Agama tidak menyebutkan KUA Kecamatan untuk pencatatan pengesahan Perkawinan dilakukan atas dasar:
- Surat permohonan yang bersangkutan
- Surat pernyataan belum pernah mencatatkan nikah/perkawinan atau itsbat pada KUA Kecamatan dan
- Surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah tempat domisili pemohon.
- Fotokopi (KTP) dan (KK) @ 3 (tiga) lembar
- Fotokopi KTP wali, dan 2 (dua) orang saksi, @ 1 lembar
- Pas foto background biru ukuran 2 x 3 @ 5 (Lima) lembar
Pencatatan pengesahan nikah/perkawinan atau itsbat yang dilakukan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dilakukan oleh pegawai pencatat nikah/perkawinan/penghulu.
1. Buku Nikah Rusak
- Surat Pengantar dari desa.
- Buku Nikah yang rusak.
- Surat Permohonan buku nikah pengganti bermateri 10.000.
- Surat Kuasa jika diwakilkan.
- KTP suami dan istri.
- Pas foto 2x3 latar biru.
2. Buku Nikah Hilang
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
- KTP suami dan istri.
- Pas foto 2x3 latar biru.
- Pemberitahuan kehendak wakaf.
- Sertifikat hak atas tanah atau surat pemilikan tanah lainnya.
- Surat keterangan status tanah tidak dalam sengketa dari Kepala Desa / Lurah diketahui oleh Camat.
- Susunan pengurus wakaf (nadzir).
- Fotokopi KTP wakif, 4 (empat) orang nadzir dan 2 (dua) orang saksi dan dilegalisir oleh Camat @ 1 (satu) lembar.
- Materai 10.000, bila wakif telah meninggal dunia.
- Fotokopi KTP ahli waris, bila wakif telah meninggal dunia.
- Wakif, nadzir dan saksi menghadap kepala KUA / PPAIW (Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf).
- Takmir masjid / mushalla / pengurus wakaf lainnya mengajukan permohonan kepada Bimas Islam Kantor Kemenag Kabupaten Nganjuk atau KUA Kecamatan Sukomoro.
- Melampirkan denah lokasi yang mau diukur arah kiblatnya.
- Surat keterangan masuk islam dari pengurus masjid / mushalla / instansi / organisasi lainnya (blangko tersedia di KUA).
- Surat pernyataan masuk islam pakai materai 10.000.
- Surat sumpah.
- Surat keterangan telah khitan dari dokter/puskesmas.
- Pas foto (3x4) sebanyak 5 (lima) lembar.
- Surat permohonan.
- Profil madrasah (TPQ, MDTA dan RA).
- Rekomendasi kepala desa/lurah.
Statistik Pernikahan KUA Sukomoro
Data Peristiwa Nikah di KUA dan di luar KUA
Jadwal Shalat
Kunjungi Kami
Ikuti media sosial kami untuk mendapatkan informasi terbaru, tips keluarga sakinah, dan berbagai konten edukatif dari KUA Sukomoro
Lokasi Kami
Jl. Surabaya Sukomoro No.06, Templek, Sukomoro, Kec. Sukomoro, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur 64481
Jam Buka: Senin - Kamis 07:30 - 16:00 WIB || Jum'at 07.30 - 16.30 WIB
