Sukomoro, Nganjuk – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sukomoro mencatat capaian positif dalam pelayanan pencatatan nikah sepanjang tahun 2025. Berdasarkan data resmi, KUA Sukomoro berhasil melayani 302 peristiwa pernikahan, baik yang dilaksanakan di Balai Nikah KUA maupun di luar kantor.
Dari total tersebut, sebanyak 44 pasangan pengantin melangsungkan akad nikah di Balai Nikah KUA Sukomoro, sementara 258 pasangan pengantin melaksanakan akad nikah di luar KUA, sesuai dengan permohonan dan ketentuan yang berlaku. Data ini menunjukkan tingginya kepercayaan masyarakat terhadap layanan pernikahan yang diberikan oleh KUA Sukomoro.
Pelayanan pernikahan tersebut tersebar sepanjang tahun, dengan fluktuasi jumlah peristiwa nikah setiap bulan. Puncak pelayanan tercatat pada beberapa bulan tertentu yang secara tradisi dan sosial menjadi waktu favorit masyarakat untuk melangsungkan pernikahan.
Kepala KUA Kecamatan Sukomoro menyampaikan bahwa capaian ini merupakan hasil kerja bersama seluruh unsur, baik penghulu maupun staf KUA, dalam memberikan pelayanan yang profesional dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
“Kami bangga telah berhasil melayani 302 peristiwa pernikahan sepanjang tahun 2025, terdiri dari 44 pernikahan di Balai Nikah dan 258 pernikahan di luar KUA. Ini adalah wujud komitmen kami untuk terus memberikan pelayanan yang amanah, profesional, dan terpercaya kepada masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, KUA Sukomoro juga terus berupaya meningkatkan kualitas layanan melalui pemanfaatan teknologi informasi dan inovasi pelayanan digital, agar masyarakat semakin mudah mengakses informasi dan layanan keagamaan.
Dengan capaian tersebut, KUA Sukomoro berharap ke depan dapat terus menjaga kepercayaan masyarakat serta meningkatkan mutu pelayanan pernikahan sebagai bagian dari tugas pelayanan publik di bidang keagamaan.


💬 Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!
✍️ Tinggalkan Komentar