
Nganjuk β Ikrar wakaf dua bidang tanah dari wakif Bapak Soedjito dan Ibu Hj. Jamiati dilaksanakan pada Selasa, 07 April 2026, bertempat di Yayasan Al Aly Sukomoro, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Prosesi ikrar wakaf tersebut berlangsung khidmat dan dihadiri oleh pihak wakif, nazhir, serta sejumlah saksi. Ikrar ini dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), Bapak Moh. Syamsul Fuβad, S.H.I., yang juga menjabat sebagai Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Sukomoro.
Dalam prosesi tersebut, wakif secara resmi menyerahkan dua bidang tanah untuk kepentingan umat. Penyerahan ini ditandai dengan pembacaan ikrar wakaf serta penandatanganan dokumen resmi sebagai bukti sah wakaf sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kedua bidang tanah yang diwakafkan selanjutnya akan dikelola oleh nazhir berbadan hukum, yakni Yayasan Al Aly Sukomoro yang ada di bawah kepemimpinan Bapak Ali Musafak, S.Pd., M.Pd.I., yang berkomitmen untuk memanfaatkan aset wakaf tersebut secara optimal bagi kepentingan pendidikan, keagamaan, dan sosial kemasyarakatan.
βIkrar wakaf ini merupakan ibadah luar biasa yang pahalanya terus mengalir pada wakif ila yaumil qiyamah,β ujar Kepala KUA Sukomoro.
Di sisi lain, PPAIW Moh. Syamsul Fuβad menegaskan bahwa proses ikrar wakaf telah dilaksanakan sesuai prosedur hukum yang berlaku, sehingga memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak dapat diperjualbelikan atau dialihkan kepemilikannya.
Dengan terlaksananya ikrar wakaf ini, diharapkan keberadaan aset tersebut dapat mendukung pengembangan kegiatan keagamaan dan pendidikan di lingkungan Yayasan Al Aly Sukomoro serta memberikan manfaat luas bagi masyarakat sekitar.


π¬ Komentar (1)
Kasnan
Alhamdulillah semoga manfaat dan barokah. Aamiin
βοΈ Tinggalkan Komentar