Sukomoro, Nganjuk — Dalam rangka memperkuat ekosistem pengelolaan zakat yang tertib, transparan, dan berdampak luas, KUA Kecamatan Sukomoro bersama LAZISNU MWC NU Sukomoro pada bulan Ramadan 1447H/2026M telah menyerahkan sebanyak 19 Izin Operasional Jaringan Pengumpul Zakat Infaq Shadaqah (JPZIS) kepada masjid, mushola, dan lembaga pendidikan di wilayah Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk.
Penyerahan izin operasional ini merupakan bentuk nyata kolaborasi antara KUA Sukomoro selaku instansi pembina keagamaan di tingkat kecamatan dengan LAZISNU MWC NU Sukomoro selaku lembaga amil zakat yang telah lama mengakar di tengah masyarakat Nahdliyin. Langkah ini sejalan dengan semangat program Kemenag Berdampak yang mendorong seluruh jajaran Kementerian Agama untuk memberikan kontribusi nyata dan terukur bagi kehidupan masyarakat.
Adapun 19 lembaga penerima Izin Operasional JPZIS tersebut adalah:
- JPZIS SMPN 1 Sukomoro
- JPZIS Masjid Baitur Rahman Bagorwetan
- JPZIS Yayasan Al Aly Sukomoro
- JPZIS Masjid Al Muttaqien Sumengko
- JPZIS Masjid Roudlotul Jannah Putren
- JPZIS Masjid Baiturrochim Putren
- JPZIS Masjid Baiturrahim Bagorwetan
- JPZIS Mushola Baitul Hamdi Bagorwetan
- JPZIS Mushola Baitul Muttaqin Bagorwetan
- JPZIS Masjid Al Muttaqin Kapas
- JPZIS Masjid Roudlotut Tholibin Kapas
- JPZIS Masjid Daarusholihin Kapas
- JPZIS Masjid Al Barokah Kapas
- JPZIS Mushola Hallatif Jali Bungur
- JPZIS Mushola Arrohmad Jali Bungur
- JPZIS Masjid Jami Al Hikmah Pehserut
- JPZIS Masjid Baburrohmah Kapas
- JPZIS Masjid Al Ikhlas Gerung Pehserut
- JPZIS Masjid Al Huda Blitaran
Dengan dimilikinya izin operasional ini, setiap lembaga kini memiliki legalitas resmi dalam menghimpun dan mengelola zakat, infaq, serta shadaqah dari masyarakat di lingkungannya masing-masing. Keberadaan JPZIS di tingkat masjid, mushola, dan lembaga pendidikan diharapkan dapat mendekatkan layanan zakat kepada umat, meningkatkan kepercayaan muzakki, serta memastikan bahwa setiap rupiah yang diamanahkan dapat dikelola secara akuntabel dan tepat sasaran.
Penyuluh Agama Islam Spesialisasi Zakat KUA Sukomoro menegaskan bahwa proses pendampingan tidak berhenti pada penyerahan izin semata. “Kami akan terus mendampingi setiap lembaga JPZIS agar mampu mengelola zakat dengan baik, melaporkan secara tertib, dan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi mustahiq di sekitarnya. Izin ini adalah amanah, bukan sekadar legalitas,” ujarnya.
Momentum Ramadan dipilih sebagai waktu penyerahan izin operasional ini karena diyakini sebagai saat yang paling tepat — di mana kesadaran berzakat umat sedang berada di titik tertinggi dan semangat berbagi tengah mengalir deras di setiap sudut masyarakat. Diharapkan dengan kehadiran 19 JPZIS yang kini resmi beroperasi, pengelolaan zakat di Kecamatan Sukomoro semakin terstruktur, semakin luas jangkauannya, dan semakin besar dampaknya bagi masyarakat yang membutuhkan.
Informasi lebih lanjut tentang program dan kegiatan KUA Sukomoro dapat diikuti melalui akun media sosial resmi @kua.sukomoronganjuk.
#KemenagBerdampak #KUASukomoro #LAZISNU #ZakatBerkah #RamadanBerdampak


💬 Komentar (1)
Dewi R Arifani
Bismillah Semoga JPZIS Wilayah Sukomoro tambah berkah dan makin bermanfaat untuk Umat
✍️ Tinggalkan Komentar