Sukomoro β Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sukomoro melaksanakan pemeriksaan nikah bagi calon pengantin (catin) yang telah mendaftarkan pernikahannya, bertempat di Kantor KUA Sukomoro, pada November 2025.
Kegiatan ini dilakukan oleh petugas KUA Sukomoro sebagai bagian dari tahapan wajib sebelum pelaksanaan akad nikah. Pemeriksaan meliputi pengecekan kelengkapan administrasi, keabsahan data diri calon pengantin, wali nikah, hingga kesesuaian dokumen persyaratan pernikahan.
Kepala KUA Sukomoro menyampaikan bahwa pemeriksaan nikah bertujuan untuk memastikan seluruh persyaratan pernikahan terpenuhi secara administrasi dan hukum, sehingga pelaksanaan akad nikah nantinya dapat berjalan dengan sah, tertib, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
βPemeriksaan ini sangat penting untuk menghindari kesalahan data serta memastikan tidak ada hambatan hukum dalam proses pernikahan,β ujarnya.
Pelaksanaan pemeriksaan dilakukan secara langsung dan tertib, dengan melibatkan calon pengantin serta wali yang hadir untuk memberikan keterangan yang diperlukan. Suasana kegiatan berlangsung dengan lancar dan penuh kekeluargaan.
Dengan adanya kegiatan ini, KUA Sukomoro terus berkomitmen memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, khususnya dalam menjamin proses pernikahan yang sah, tertib administrasi, dan sesuai dengan ketentuan agama serta peraturan negara.


π¬ Komentar (3)
Cak Messi
Nice info
KUA Sukomoro Nganjuk
test
Cak Messi
Keren
βοΈ Tinggalkan Komentar