Sukomoro, Nganjuk – Kepala KUA Sukomoro selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), Moh. Syamsul Fu’ad, S.H.I., membimbing langsung pelaksanaan ikrar wakaf pada pukul 09.00 WIB, Selasa, 2 Desember 2025, bertempat di Masjid Baiturrohman, Desa Bagorwetan, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk.
Ikrar wakaf tersebut dilakukan untuk dua petak tanah yang diwakafkan khusus bagi kepentingan ibadah. Prosesi berlangsung dengan tertib, lancar, dan penuh kekhidmatan, disaksikan oleh para saksi, perangkat desa, serta tokoh masyarakat setempat.
Dalam pelaksanaan ikrar wakaf, PPAIW memastikan seluruh rangkaian prosedur berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mulai dari pemeriksaan kelengkapan administrasi, kejelasan status tanah, hingga pembacaan ikrar wakaf oleh wakif.

Kepala KUA Sukomoro menyampaikan bahwa wakaf merupakan amal jariyah yang pahalanya terus mengalir selama manfaatnya digunakan untuk kepentingan umat, terlebih jika diperuntukkan bagi sarana ibadah. Dalam keterangannya, Moh. Syamsul Fu’ad, S.H.I., menyampaikan bahwa wakaf merupakan salah satu instrumen ibadah yang memiliki dampak jangka panjang bagi kemaslahatan umat.
“Wakaf adalah investasi akhirat yang manfaat dan pahalanya akan terus mengalir selama harta yang diwakafkan digunakan untuk kepentingan umat. KUA hadir untuk memastikan prosesnya berjalan sah secara hukum dan tertib secara administrasi,” ujar beliau.
Pelaksanaan ikrar wakaf ini diharapkan dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat sekitar serta memperkuat fungsi Masjid Baiturrahman sebagai pusat ibadah dan kegiatan keagamaan di Desa Bagorwetan.
Dengan terlaksananya ikrar wakaf ini, KUA Sukomoro kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima di bidang perwakafan, sesuai dengan prinsip tertib administrasi, kepastian hukum, dan kemaslahatan umat.


💬 Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!
✍️ Tinggalkan Komentar